HACKER MUDA ASAL JEMBER BOBOL SITUS SBY

 


Wildan Yani Ashari atau sering disapa wildan adalah seorang anak muda asal dari desa Balung Kulon, Kecamatan Balung,Jember yang disebut-sebut sebagai pelaku dari pembobolan situs resmi mantan presiden Indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono(SBY). Wildan merupakan anak lulusan SMK teknologi Pembangunan di jember. Menurut bapak Sunarso selaku Kabag Kesiswaan SMK Teknologi Balung, wildan merupakan sosok yang pendiam, lugu dan agak jauh dari dunia IT, bahkan selama mengenyam pendidikan di SMK Teknologi Balung seorang wildan tidak pernah mendapatkan ranking dikelas dan bahkan belum pernah masuk dalam sepuluh besar. Sosok wildan justru lebih aktif dibidang olahraga.oleh karena itu Sunarso menduga bahwa kemampuan wildan dalam dunia komputer diperoleh secara otodidak. 

Sementara itu, Ali Zakfar selaku orangtua wildan mengatakan bahwa selama ini memang tidak mengetahui aktivitas anaknya diluar rumah. Orang tua wildan hanya mengetahui kalau wildan bekerja menjaga warnet di kawasan jember kota tepatnya di jalan Letjend Suprapto, dan waktu wildan pun lebih banyak unuk pekerjaannya tersebut. Pemilik warnet mengaku juga tidak mengetahui bahwa wildan ditangkap beserta rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui kalau wildan terakhir kali bekerja pada hari jumat tanggal 25 Januari malam. HP milik wildan juga susah untuk dihubungi. Dan pada tanggal 26 Januari 2013 sang pemilik warnet baru yakin bahwa karyawannya benar-benar ditangkap karena melihat sepeda motor wildan terparkir di dalam dan kondisi kantor acak-acakan beserta komputer masih ada yang menyala. 

Setelah dikonfirmasi, pihak Kapolres Jember AKBP Jayadi membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap wildan karena terlibat dalam kasusu pembobolan situs pejabat negara. Wildan ditangkap tim Cyber Crime Mabes Polri pada tanggal 25 Januari 2013. Pelaku memermak situs yaitu menerobos masuk ke situs resmi SBY dan mengambil alih situs tersebut beberapa saat. Kemudian pelaku melakukan perubahan dalam situs. Kasus tersebut dapat dikatakan sebagai kasus hijacking, meskipun hijacking sendiri lebih menjurus pada suatu pembajakan yang begitu jahat bahkan sampai titik pencurian informasi atau merusak sistem. Tapi untuk si pelaku wildan sendiri justru berhasil masuk sampai ke database situs BY. Jadi pelaku bisa saja mengambil berbagai macam informasi penting atau merusak konten situ.


Berikut cara wildan membobol situs resmi dan pribadi SBY:

1.      Untuk mendapatkan akses databae dari situs www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58. wildan memakai teknologi SQL Injection.
2.      Backdoor Tool – Dengan menggunakan software wso.php (web sell by orb), Wildan berhasil menerobos sistem keamanan www.techscape.co.id dan membuat backdoor akses.
  1. Linux Command – Wildan menggunakan command linux : cat/home/tech/www/my/configuration/.php, untuk mengambil data-data username dan kata kunci dari basis data WHMCS.
4.      WHMKiller – Dengan tool ini, Wildan berhasil mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang dimiliki oleh pihak hosting.
5.      Domain registrar eNom – Dari situs inilah Wildan mendapatkan info Domain Name Server (DNS) situs www.presidensby.info.
6.      Data Administrative Domain/Nameserver - Wildan mendapatkan informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver tentang situs pribadi Presiden SBY, yaitu Sahi7879.earth.orderbox-dns.com , Sahi7876.mars.orderbox-dns.com , Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
DNS Redirection – Dengan cara inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY menjadi Jember Hacker team

Berdasarkan pelacakan  yang dilakukan id-SIRTII, lokasi Ip dan DNS pelaku bukan dari indonesia akan tetapi dari texa amerika serikat. Setelah ditelusuri dari berbagai segi dengan benar, polisi langsung menangkap wildan beserta barang bukti dari jember berupa 2 CPU dan 5 orang saksi. Wildan terjerat pasal UU Telekomunikasi pasal 22 huruf B UU 36/1999, dan UU ITE pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Sumber :


 

 
 

Comments

Popular Posts