Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani dengan Tersangka Farhat Abbas Memasuki Babak Baru
Setelah melalui proses penyelidikan,
berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya Farhat Abbas
dilaporkan karena menulis berbagai tweet yang cenderung menyerang Ahmad Dhani.
Meski beberapa kali disebut mencoba meminta maaf, kasus ini masih terus
diproses di meja hukum.
"Ya (berkas) sudah di
Kejaksaan," kata Kebid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat
dihubungi, Kamis (4/9).
Dhani melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2013 silam. Dhani melaporkan aktivitas di dunia maya Farhat melalui akun @farhatabbaslaw.
Pengacara tersebut dianggap kerap melakukan serangan personal kepada Ahmad Dhani dan keluarganya. Termasuk terkait anak Dhani,Dul yang mengalami kecelakaan maut hingga menyebabkan 7 korban meninggal.
Mantan suami Nia Daniati itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dhani melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2013 silam. Dhani melaporkan aktivitas di dunia maya Farhat melalui akun @farhatabbaslaw.
Pengacara tersebut dianggap kerap melakukan serangan personal kepada Ahmad Dhani dan keluarganya. Termasuk terkait anak Dhani,Dul yang mengalami kecelakaan maut hingga menyebabkan 7 korban meninggal.
Mantan suami Nia Daniati itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Ada Tambahan Saksi, Kasus Ahmad
Dhani vs Farhat Abbas Berlanjut
Jakarta
- Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat
Abbas kepada Ahmad Dhani ternyata masih berlanjut. Pihak Dhani hari ini
menambahkan saksi baru.
Ramdan Alamsyah,
kuasa hukum Dhani menyambangi Reskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot Subroto,
Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015). Saat dikonfirmasi, Ramdan membenarkan hal
tersebut.
"Jadi ada
saksi tambahan yang mengetahui soal masalah itu. Kejaksaan masih kurang
petunjuk. Mudah-mudahan habis ini bisa lengkap atau P21," katanya.
Saat ini, Farhat
sudah berstatus sebagai tersangka. Ia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 junto
Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal
310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dhani merasa nama
baiknya sudah dilecehkan dengan kicauan Farhat. Hal itu terjadi usai peristiwa
kecelakaan yang dialami oleh anak ketiganya, Dul pada Desember 2013 lalu.
Farhat Abbas Diancam 5 Tahun Penjara
Terkait Dugaan Penghinaan Ahmad Dhani
Gugatan Ahmad Dhani terhadap cuitan
Farhat Abbas soal kecelakaan Dul yang menewaskan tujuh orang pada Oktober 2013
silam kini kembali dilanjutkan. Dhani menjalani pemeriksaan di Polda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, hari ini Kamis (9/4/2015).
Dalam pemeriksaan tersebut, suami
Mulan Jameela itu diberikan 17 pertanyaan oleh pihak penyidik. Semua berjalan
dengan lancar tanpa kendala apapun, meski kasus ini sempat tertunda beberapa
waktu karena Dhani mengaku sibuk.
Soal kemungkinan hukuman untuk
Farhat Abbas juga menjadi salah satu pembahasan. Dijelaskan kuasa hukum Dhani,
Ramdan Alamsyah, mantan suami Nia Daniati itu bisa dihukum sampai dengan lima
tahun penjara.
"Ancaman lima tahun penjara dan
denda kurang lebih satu miliar," kata Ramdan saat ditemui di Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakara Selatan, Kamis (9/4/2015).
Ramdan berharap pihak berwajib bisa
menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. "Mudah-mudahan bisa seperti akun triomacan2000,
sudah banyak masuk penjara. Kita lihat apakah polisi mampu dan berani
memasukkan Farhat sesuai tuntutan UU ITE," lanjutnya.
Kasus pengacara Vs musisi ini
diawali hujatan Farhat mengenai Ahmad Dhani di Twitter. Farhat berkicau dan
membahas Dhani yang ia nilai gagal dalam mendidik putranya, Dul. Kicauan Farhat
terkait kecelakaan Dul yang menewaskan 7 orang pada Oktober 2013 lalu. Tak
terima, Dhani mempolisikan Farhat.
"Dari ahli bahasa menyatakan
cuit itu menghasut orang, menebar kebencian. Ahli IT menyatakan cuit itu dari
akun Farhat," tutur Ramdan.
Comments
Post a Comment