PROSTITUSI ONLINE : Tangkap Pelaku Bisnis Esek Esek Polisi Nyamar Menjadi Pelanggan

Prostitusi online adalah kejahatan dunia maya yang merupakan kejahatan perdagangan manusia dalam kegiatan kasus penawaran yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa yang pelancaran nya bersendikat pada dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan tentang peraturan Prostitusi dalam Pasal 27 Ayat (1) dengan isi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Dan seperti yang telah diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku III KUH Pidana Bab II mengenai Pelanggaran Ketertiban Umum.

Sama halnya dengan kasus yang terjadi pada MRS (27) seorang pria yang merupakan germo atau muncikari, polisi juga ikut mengamankan 7 perempuan. Informasi itu pertama kali diperoleh dari pesan broadcast yang dikirim melalui aplikasi jejaring berupa whatsApp dari satu grup ke grup lainnya. Setelah dipastikan kebenaran pengungkapan kasus esek-esek via online tersebut ke sejumlah sumber di Mapolresta Banda Aceh. "Benar, tapi kabarnya besok, Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 15.00 akan dirilis secara resmi dan rekan-rekan media pastinya akan diundang," kata seorang sumber yang minta tidak dikutip namanya.

Sementara dari pesan aplikasi whatsapp yang diterima, disebutkan pengungkapan kasus esek-esek itu berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta. Setelah menerima laporan itu, penyelidikan pun dilakukan dan petugas pun diturunkan untuk mencari nomor HP pelaku MRS yang diduga sebagai germo dalam kasus prostitusi online itu. Nomor HP MRS ditemukan dan petugas yang menyamar itu pun akhirnya melakukan chatting melalui aplikasi whatsapp dengan MRS. Kesepakatan pun dilakukan, setelah MRS menyebutkan tarif 'jasa' sebesar Rp 2 juta untuk seorang wanita. Kemudian disertakan pengiriman sejumlah foto wajah wanita-wanita yang ditawarkan 'jasanya'. Dua petugas polisi yang menyamar itu pun memesan dua wanita dengan tarif Rp 4 juta. Selanjutnya sesuai jadwal yang telah disepakati, pelaku MRS pun mengantar kedua wanita ke hotel di wilayah Aceh Besar itu, menggunakan sepeda motor. MRS pun membawa masuk kedua wanita itu ke dalam salah satu kamar hotel.

Transaksi esek-esek pun dimulai dengan disertai penyerahan uang sebesar Rp 4 juta yang dilakukan oleh petugas yang menyamar. Setelah transaksi itu, dua wanita itu pun langsung ditinggal di dalam kamar bersama dengan dua anggota yang menyamar itu. Kemudian MRS dalam perjalanan pulang langsung dicegat oleh petugas yang telah bersiap siaga di lokasi. Dalam pengungkapan kasus prostitusi online itu, petugas mengamankan MRS, seorang pria yang diduga adalah germo atau mucikarinya.

Dalam pesan whatsapp itu juga terlibat 7 wanita yang ikut diamankan. Akibat dari perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 296 KUHP yang berisikan: “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah” atau pasal 506 KUHP tentang mucikari dan UU No. 11 Tahun 2008. (syrh)

Sumber Refrensi : Serambi.com, hukumonline.com

Comments

Popular Posts