Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus hukum pesinetron Lyra Virna belum usai.
Persoalan kasus agen travel umrah dan haji ADA tour pun semakin
membuat Lyra merasa lelah.
Namun menurutnya dengan kondisi seperti ini, sosok yang
selalu menguatkan untuk tetap bertahan menghadapi permasalahan tersebut yakni
suaminya, Fadlan.
Ditengah persoalan ini suami terus menguatkan dirinya sampai
detik ini.
"Suami saya yang mengungatkan saya sampai saat ini, dia
yang nguatin banget. Makanya kemarin mas Fadlan sempat sakit aku bilang 'jangan
sampai sakit, kalau kamu sakit kita gimana?," ungkap Lyra saat Grid.ID
temui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Rabu (28/3/2018).
Lyra sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka
dikarenakan, Lyra terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap
Travel ADA Tours.
Lasti Sebagai pemilik Travel ADA Tour melaporkan Lyra Virna
setelah melihat postingan yang bersangkutan di akun media sosial Instagram
@lyravirna.
Namun dengan Lyra terkait dalam kasus ini, sang suami tak
tinggal diam.
Fadlan pun selalu berada di samping Lyra untuk mendukung
sang istri.
"Saya usahakan selalu dukung istri saya dalam suka dan
dukanya, Saya selalu kasih support doa yang pasti,"ungkap Fadlan.
"Karena nggak ada kekuatan selain kekuatan Allah. Dan
kita memang memegang teguh banget, dan kita ada solusi yg kita bikin supaya
tenang," isaknya.
Fadlan Muhammad pun masih setia mengawal kasus istrinya,
hingga isak tangisnya pun terlihat bagaimana perjuangan sang istri untuk bisa
dapat menyelesaikan kasus tersebut.
Sebelumnya Lyra Virna dituntut hukuman penjara selama tiga
tahun.
Menurut peraturan jika tuntutan di bawah lima tahun, maka
penyidik berhak untuk tak menahan tersangka.
"Kita tidak tahu itu urusan penyidik, karena itu hak
wewenang penuh dari penyidik.
Dari KUHP itu dapat ditahan tapi kan ini di bawah lima
tahun, karena pasal 3 hanya empat tahun," kata Razman Arif Nasution selaku
kuasa hukum Lyra Virna saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus,
Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
Meski tak ditahan, ponsel milik Lyra yang digunakan untuk
mengunggah status yang diduga mencemarkan nama baik ADA Tour telah disita oleh
penyidik.
"Sejak dia diperiksa sebagai saksi, handphone-nya sudah
disita," ujar Razman.
Tak hanya handphone, email dan akun Instagram milik Lyra
juga sudah disita dan tak bisa digunakan kembali oleh Lyra sampai kasus ini
usai.
"Kemudian emailnya juga, maaf, sudah tidak boleh
digunakan.
Karena email itu menjadi barang bukti, begitu pula
Instagramnya oleh pihak kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah mediasi antara Lyra
dan pemilik ADA Tour and Travel, Lasti Annisa tak menemui titik terang.
Lyra diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU IT
pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11
tahun 2008 juncto Pasal 4. (Grid.ID, Corry Wenas Samosir)
Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Lelah,
Suaminya Pun Sampai Sakit
http://www.tribunnews.com/seleb/2018/03/29/terjerat-kasus-pencemaran-nama-baik-lyra-virna-lelah-suaminya-pun-sampai-sakit?page=all.
Editor: Anita K Wardhani
Comments
Post a Comment